Senin, 25 November 2024

Pemerintah Italia Minta TikTok Blokir Pengguna di Bawah Umur

Bangga Indonesia, Jakarta – Otoritas privasi data Italia meminta aplikasi video singkat Tiktok memblokir pengguna di negara tersebut yang tidak bisa diverifikasi usianya.

Dalam keterangan tertulis, dikutip dari Reuters, aplikasi tersebut memang sudah melarang anak di bawah usia 13 tahun, namun, hal ini mudah disiasati.

Otoritas Italia meminta TikTok memblokir akun yang tidak bisa diverifikasi paling lambat 15 Februari.

Jika diterapkan, pengguna yang usianya tidak bisa diverifikasi tidak bisa mengunggah video atau berinteraksi di platform tersebut

Juru bicara TikTok di Italia mengatakan perusahaan sedang menganalisa permintaan tersebut.

“Privasi dan keamanan merupakan prioritas mutlak bagi TikTok dan kami terus bekerja untuk memperkuat kebijakan, proses dan teknologi kami, demi melindungi komunitas, terutama pengguna muda,” kata TikTok.

Permintaan ini muncul setelah kematian anak perempuan berusia 10 tahun, asal Palermo, yang meninggal setelah mengikuti tantangan mencekik leher yang beredar di TikTok.

Orang tua sang anak mengatakan ia mengikuti tantangan pingsan, blackout challenge, yaitu mengikat sabuk di leher dan menahan napas, sambil merekam kegiatan tersebut di ponsel.

Kepada koran Italia, Corriere della Sera, ayah sang anak, Angelo Sicomero mengatakan gadis tersebut suka menghabiskan waktunya di TikTok dan YouTube.

Jaksa penuntut sedang menyelidiki apakah ada orang lain yang mengajak sang anak ikut tantangan di media sosial tersebut.(adn)

 

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News