Bangga Indonesia, Surabaya – Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 telah disahkan dan terdapat 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) akan menjadi prioritas untuk dibahas hingga disahkan.
Hal ini menjadi pembahasan pada Sabtu (20/03/2021) dalam agenda BaraBicara001 yang diselenggarakan oleh lembaga kajian dan riset kebijakan publik, Bara Institute.
Diskusi daring ini menghadirkan dua narasumber yang mengulas Prolegnas 2021 dari perspektif teoritis dan praktik. Sholahuddin Al Fatih, S.H., M.H. sebagai pembicara pertama mengulas Prolegnas dalam sistem hukum Indonesia.
Dosen muda yang juga penulis aktif ini menjelaskan “Dimensi Prolegnas itu harus disusun secara terencana dan sistematis, tidak boleh DPR ngomong mohon maaf kemarin saya ndak ngecek halamannya ketlisut, ndak boleh karena ini amanat Undang-Undang”.
“Kalau yang membuat saja tidak bertanggungjawab maka kepada siapa rakyat minta pertanggungjawaban?!” tegas mahasiswa Doktoral Hukum Universitas Brawijaya ini.
Sementara narasumber kedua, Himas el Hakim, S.H., C.L.A. yang merupakan Direktur Eksekutif Bara Institute mengulas Prolegnas 2021 dengan perspektif politik hukum. Pemuda Surabaya dengan panggilan Cak Hakim ini menjelaskan “di balik hukum ada politik, di balik politik ada ekonomi yang menggerakkan dan menjadi kepentingan”.
Advokat muda ini memaparkan juga pentingnya memahami peta politik di parlemen serta adanya tumpang tindih kepentingan anggota DPR yang juga sebagai pengusaha. RUU Prolegnas 2021 juga dikritisi oleh Cak Hakim. “Sebagai masyarakat yang cerdas, kita jangan sampai berhenti pada judul tapi harus mengupas konten RUU-nya,” katanya.
Salah satunya RUU Perlindungan Kekerasan Seksual, menurut dia, di satu sisi memang butuh perlindungan hokum. “Namun harus dipastikan semua ketentuannya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, tegas Wisudawan Berprestasi Unair ini.
Di akhir forum yang dihadiri puluhan anak muda ini, kedua narasumber mendorong perlunya kesadaran dari civil society. Baik akademisi maupun warga negara secara pribadi untuk solid dan sadar mengawal konten RUU di Prolegnas 2021 agar sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia. (iza)