Bangga Indonesia, Modung-Bangkalan – Pesta demokrasi Desa Patenteng, Modung-Bangkalan, bakal digelar serempak pada 2 Mei 2021. Babak pertama pun berakhir. Penjaringan bakal calon (Balon) kepala desa sudah diumumkan Senin (12/04).
“Gong” penetapan calon kepala desa yang dikenal “Klebun” dan sarat gengsi di desa seluruh Pulau Madura itu, ternyata gaungnya sumbang. Tidak nyaring!
Lho?
Ya! Salah satu dari enam Balon kecewa atas penetapan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Desa Patengteng. Namanya Suroto.
Santri alumni pondok pesantren bersejarah dan terkenal Sidogiri ini, beraksi. Ia menolak hasil verifikasi panitia.
Suroto merasa dicurangi. Dasil pemilihan itu dianggap tidak adil dan transparan. Ia pun berkirim surat “Curhat” (mencurahkan isi hati) kepada Bupati Bangkalan.
Sejak pendaftaran dimulai, Suroto mengaku mencium aroma tidak sedap. Verifikasi data administrasi Balon ada yang janggal.
“Seorang peserta ada yang datanya tidak sama antara tempat lahir di ijazah dan akte kelahirannya. Namanya Mat Kosim,” jelasnya.
Peserta ini, menurut dia, ijazah SMA-nya berkelahiran Bangkalan. Sedangkan di akte kelahiran tertulis Kediri. “Jadi, saya ini ingin ada pengusutan terhadap berkasnya Mat Kosim,” ujarnya.
Mat Kosim ini pada Pilkades sebelumnya juga ikut berkompetisi dengan menggunakan berkas administrasi yang sama. Hanya saja kala itu pesertanya tidak banyak.
“Saat itu, hanya tiga orang. Nah, sekarang kan pendaftarnya enam orang dan yang diambil lima peserta,” kisah Suroto.
Dari enam peserta kali ini, menurut logika Suroto, sudah seharusnya salah satu peserta yang timpang persyaratannya harus gugur di awal. Mengapa?
“Mat Kosim, kan berkasnya sudah kami ragukan. Kedua, dia satu-satunya yang berijazah SMA. Sedangkan yang lain berijazah S-1 dan D-3,” ungkapnya.
Ia menilai logis jika panitia menggugurkan salah satu peserta dari enam peserta yang daftar, adalah yang tingkat pendidikan lebih rendah. “Apalagi berkasnya masih diragukan,” keluhnya.
Nah, berawal dari sinilah, Suroto sudah mulai mengambil ancang-ancang untuk melakukan perlawanan. “Saya menuntut kejujuran dan keadilan, P2KD.” tegas Suroto kepada banggaindonesia.com saat ditemui di rumahnya, Senin sore.
Dalam tuntutannya, ia meminta pengunduran agenda penatapan Calon Kepala Desa. “Saya sudah melayangkan surat itu semalam (Minggu) kepada P2KD,” jelasnya.
Namun, apa yang dia harapkan menjadi isapan jempol. P2KD tetap besikukuh. Penetapan calon peserta Pilkades Patenteng tetap diumumkan sesuai jadwal, Senin, 12 April.
Sebelum mengumumkan penetapan peserta Pilkades, Suroto menyebut para pemangku keputusan sebelumnya melakukan rapat khusus di Kantor Kecataman Modung. Ia tidak tahu apa yang dibicarakan karena tertutup.
Yang Suroto rasakan ternyata apa yang dia harapkan tidak menuai hasil. Karena itu, upayanya untuk menuntut keadilan tidak hanya dilakukan kepada panitia. Ia juga melayangkan surat khusus kepada Bupati Bangkalan.
“Surat itu sudah saya luncurkan ke bupati senin pagi. Mudah-mudahan segera direspon. Ini langkah awal kami sebelum membuat langkah berikutnya,” jelas Suroto.
Mengapa sampai Bupati? Katanya karena sudah mentok. Terbukti semua pengurus P2KD dan jajarannya tidak merespon tuntutannya untuk merevisi administrasi peserta yang cacat.
DUKUNGAN MASSA
Untuk menyikapi ketidakpuasan ini, Suroto mengaku tidak berjalan sendiri. Semua keluarga dan masyarakat yang mendukungnya sudah menyatakan supportnya secara bulat.
Senin malam menjelang sahur, wakil masyarakat dan keluarganya sudah berembuk untuk mengegolkan sikapnya agar ada respon dari bupati. “Wakil, pemuda, petani dan tokoh masyarakat mensupport kami,” ujarnya.
Ia menyebut tidak ada jalan keluar yang lebih baik jika bupati tidak turun tangan dalam hal ini. Sebab, menurut dia, pihak kecamatan sudah merestui hasil verifikasi yang dilakukan panitia.
“Satu-satunya jalan kami harus mengadu kepada bupati,” jelas Suroto dalam sambungan selulernya, Selasa (13/04).
Camat Modung Heri Arifin saat dihubungi secara terpisah menyebut penetapan peserta Pilkades di wilayahnya sudah final. Mereka sudah siap berkompetisi untuk menyambut pesta demokrasi tingkat desa itu.

Tentang adanya gugatan seorang peserta dari Desa Patenteng. Heri menyebut hal itu sudah biasa. “Mereka punya hak untuk menyampaikan ketidak puasan menempuh jalur sesuai mekanisme yang ada. Kan ada pengadilan, ada PTUN. Silahkan di sana saja,” jelasnya kepada banggaindonesia.com.
Dalam persoalan ini, Heri menyebut soerang camat hanya pengawas dan memfasilitasi agar Pilkades berlangsung lancar dan sukses. Ia mengakui selama ini diwilayahnya pesta demokrasi ini berlangsung lancar dan aman.
Begitu pula di Desa Patenteng, sejak pendaftaran hingga penetapan calon tidak begejolak. Kalaupun ada peserta yang kecewa dari hasil penetapan itu hal yang biasa. “Mudah-mudahan dia bisa menerima,” ujarnya.
Heri menyebut ada sembilan Pilkades di wilayahnya yang akan mengikuti Pilkades secara serempak pada 2 Mei. Di Kabupaten Bangkalan 120 desa yang menggelar pesta demokrasi tersebut. (aba)