Bangga Indonesia, Malang – Pemerintah Kota Malang tengah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait rencana mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke daerah itu harus melampirkan hasil negatif rapid test antigen.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa langkah pengetatan tersebut dilakukan seiring adanya lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19, khususnya di wilayah Kota Malang dalam beberapa waktu terakhir.
“Terkait persyaratan rapid test antigen, saya masih akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait efektivitas persyaratan tes itu,” kata Sutiaji di Malang seperti dilansir Antara, Senin (21/12/2020).
Sutiaji menjelaskan koordinasi tersebut perlu dilakukan mengingat hanya Kota Malang yang berencana menerapkan persyaratan itu di wilayah Malang Raya. Sementara untuk Kota Batu dan Kabupaten Malang hingga saat ini belum berencana menerapkan rapid test antigen untuk wisatawan.
Menurut Sutiaji, wacana untuk mewajibkan rapid test antigen kepada para wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Malang tersebut karena daerah lain yang memiliki potensi wisata telah menerapkan rencana serupa.
“Kenapa wacana rapid test antigen itu diperlukan, karena Solo, Yogyakarta, Bali, dan Jakarta sudah menerapkan itu,” kata Sutiaji.
Dengan beberapa daerah wisata telah menerapkan kebijakan tersebut, lanjut Sutiaji, ada kekhawatiran wilayah Kota Malang akan diserbu oleh wisatawan dari berbagai daerah. Rencana mewajibkan rapid test antigen tersebut dalam upaya meminimalisasi penyebaran COVID-19.
“Ketika ada kewajiban di sana (daerah wisata lain), ada kekhawatiran di Kota Malang ini akan diserbu oleh wisatawan,” ujar Sutiaji.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, lanjut Sutiaji, usai adanya libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020, tercatat ada lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19 khususnya di wilayah Kota Malang.
“Kota Malang telah menuai (lonjakan) itu, liburan panjang, ternyata akhirnya sekarang ada fluktuasi penambahan kasus COVID-19. Maka tingkat kehati-hatian kita kuatkan,” ujar Sutiaji.
Dalam kurun waktu sepekan terakhir, di Kota Malang terjadi lonjakan penambahan pasien konfirmasi positif yang cukup tinggi. Tercatat pada periode 11-18 Desember 2020 ada penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 674 kasus baru.
Lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19 tersebut terjadi pada klaster perkantoran yang memberikan pelayanan publik, klaster dunia pendidikan atau perguruan tinggi. Adanya pasien suspect yang naik status, dan transmisi lokal akibat pergerakan warga antar daerah.
Hingga saat ini, secara keseluruhan, di Kota Malang ada sebanyak 3.294 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 2.655 orang dilaporkan telah sembuh, 306 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan. (*)