Bangga Indonesia, Jakarta – 20 Juli 202. Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Keputusan perpanjangan PPKM Darurat ini diumumkan Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7). “Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai 25 Juli 2021,” ujar Presiden.
Pemerintah, jelas Jokowi, akan selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. “Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” jelasnya. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ungkap Presiden, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Sementara pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
“Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” jelas Presiden.
Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. “Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah,” ujar Presiden Jokowi. (lia)