Bangga Indonesia, Yogyakarta – Itikaf adalah ibadah yang memiliki banyak keutamaan. Dalam Islam, ibadah ini termasuk sebuah amalan yang dapat memberikan ketenangan pada hati. Biasanya ibadah ini dilakukan di 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan. Tapi sebetulnya ibadah ini bisa kapan saja kita lakukan.
Pengertian lainnya adalah sebuah bentuk muhasabah diri terhadap perbuatan yang sudah kita lakukan. Kegiatan ibadah berdiam diri di dalam masjid, juga termasuk bagian upaya untuk mendapatkan Lailatul Qadar.
Sama halnya dengan ibadah lainnya, dalam ibadah berdiam diri di masjid, ada beberapa syarat yang harus kita penuhi, rukun, niat dan juga panduannya. Pada intinya, melakukan ibadah ini yaitu untuk mendedikasikan waktu kita untuk menjalankan ibadah hanya kepada Allah SWT.
Pengertian Itikaf Adalah
Asal kata Itikaf sendiri dari “akafa” dengan arti mengurung diri, memenjarakan atau menetap. Pengertian menurut istilah, yaitu berdiam diri di masjid sesuai dengan niat dan tata caranya. Menurut konsep ibadah dalam Islam, berdiam diri di masjid ini maksudnya adalah menetap atau berdiam diri di masjid hanya semata-mata untuk mendapatkan ridha dari Allah SWT.
Saat seorang Muslim beritikaf, maka ia akan bermuhasabah terhadap segala perbuatan yang telah ia lakukan dengan cara berdiam diri dalam masjid serta menghabiskan semua waktunya hanya untuk beribadah, antara lain berdzikir, berdoa, serta membaca Al-Quran juga hadist.
Tujuan melakukan ibadah ini yaitu semata-mata hanya ingin mendedikasikan waktu yang kita miliki untuk beribadah. Di bulan suci Ramadhan, umat Muslim akan beritikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Hukum Melakukan Itikaf
Hukum melakukan ibadah ini adalah sunah. Hanya saja, aktivitas ibadah ini bisa juga menjadi wajib apabila termasuk nazar. Hal inilah yang membuat ibadah ini terdiri dari beberapa jenis, yakni itikaf wajib dan juga sunah.
Itikaf wajib yaitu yang umat Muslim lakukan karena niat bernadzar. Oleh sebab itu, ibadah berdiam diri di masjid sebagai bagian nazar. Misalnya bernazar akan melakukan itikaf apabila penyakitnya sudah sembuh.
Itikaf sunah ialah yang secara sukarela dilakukan hanya untuk mnengharapkan ridha dan mendekatkan diri pada Allah SWT. Misalnya saja, aktivitas yang kita lakukan pada 10 hari terakhir Ramadhan.
Syarat dan Rukun Itikaf
Ada beberapa syarat untuk melakukan kegiatan ibadah ini, yaitu :
- Niat
- Beragama Islam
- Balig
- Berakal sehat
- Bebas dari yang namanya hadas besar
- Dilakukan di dalam masjid
Selain syarat berikut rukun-rukun yang harus dipenuhi, antara lain :
- Niat
- Berdiam diri di dalam masjid paling tidak dilakukan selama tumaninah dalam shalat.
- Masjid sebagai tempat itikaf.
- Orang yang melakukannya.
Bacaan Niat
Niat itikaf menurut BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), yaitu : “Nawaitu an a’takifa fi hadzal masjidil ma dum tu fih”
Yang artinya, “Saya berniat melakukan itikaf di masjid selama saya di dalamnya.”
Sementara itu, niat lain dari ibadah ini menurut kitab Al-Majmu dari Imam An-Nawawi, adalah : “Nawaitul i’tikafa fi hadzal masjidil lillahi ta’ala.”
Yang artinya, “Saya berniat menjalankna itikaf di dalam majid ini hanya karena Allah ta’ala.”
Apa Saja yang Membatalkan Itikaf?
Berikut ini beberapa hal yang membatalkan ibadah ini di masjid, antara lain :
- Jika keluar demi memenuhi kewajiban tertentu yang dapat ditunda
- Keluar dari masjid tanpa alasan
- Murtad atau keluar dari Islam
- Nifas atau haid
- Hilangnya akal, akibat mabuk atau gila
- Keluar beberapa kali karena alasan tertentu.
Selain hal-hal yang membatalkan, ada beberapa hal yang tidak membatalkan itikaf adalah minum, makan, tidur, mencukur rambut, memotong kuku, dan menemui tamu untuk berbagai hal yang agama Islam izinkan. (Mel)