Bangga Indonesia, Surabaya – Plong dan lega, ini yang dirasakan pengelola Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di Surabaya. Pasalnya? Status hukum mereka kini sudah mulai jelas sejak terbitnya SK Dirjen Pendidikan Agama Islam (Pendis) No 91 tahun 2020.
Izin operasional TPQ itu, memang menjadi kebutuhan lembaga pendidikan tersebut. Ini agar penyelenggaraan TPQ tercatat dan diakui lembaga terkait. Disamping itu keberadaan TPQ menjadi lebih legal.
Karena itu, DPD LPPTKA-BKPRMI Kota Surabaya, sebagai wadah bernaungnya ribuan TPQ di Kota Surabaya, merasa penting untuk menghadirkan TPQ-TPQ binaannya. SK Dirjen Pendis No 91 tahun 2020 tersebut, yang menjadi rujukannya.
Sekitar 80 kepala TPQ yang mewakili tiap kecamatan dihadirkan dalamSosialisasi “TPQ Wajib Berbadan Hukum” di KAZA City Kompleks Tertokoan Tambakrejo, Surabaya. Pihak Kemenag mewakilkan pejabat Kasi PD Pontren Kemenag Kota Surabaya, H. Abdul Hakim, pada hari Selasa (16/03/2021).
Dalam pertemuan itu, tercatat 3.067 unit TPQ di Surabay, sebagian besar belum berbadan hukum. Permasalahannya klasik. Faktor biaya kepengurusan yang tidak murah.
“Semula mereka deg-degan menghadiri acara ini,” aku Achmad Syaichu Buchori, direktur LPPTKA kecamatan mulyorejo sekaligus Pengasuh TPQ Al-Anwar Manyar Sabrangan Surabaya, kepada banggaindonesia.com, Kamis (17/03).
Namun setelah adanya sesi dialog, suasana yang semula serius jadi cair. Perasaan yang membuncah jadi plong. Situasi berubah menjadi gayeng.
Achmad Syaichu yang mengambil kesempatan bertanya menyebut TPQ di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI tidak perlu panik atau gusar dengan keharusan berbadan hukum. Karena dengan mendapatkan nomer unit dari BKPRMI maka secara otomatis TPQ tersebut telah berbadan hukum.
“BKPRMI adalah wadah yang punya jenjang hingga tingkat nasional,” jelasnya.
Menurut dia, sejak pertama mendaftarkan diri ke DPD LPPTKA-BKPRMI Kota Surabaya dan mendapatkan nomer unit, maka saat itu TPQ tersebut telah berbadan hukum. Menginduk pada LPPTKA-BKPRMI.
Pernyataan Achmad Syaichu ini diamini Ketua Umum BKPRMI Kota Surabaya, Ahmad Dimyati. Pihak BKPRMI pun akan menindaklanjuti dengan menerbitkan SK pembaharuan.
“Selesai acara, para undangan yang kebanyakan kepala TPQ di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI merasa plong dan lega. Mereka masih ada harapan untuk memperoleh izin operasional dari Kemenag Kota Surabaya,” jelasnya. (aba)