Bangga Indonesia, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tetap memenuhi kebutuhan transaksi keuangan nasabah di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
“Kami menyesuaikan dengan instruksi pemerintah yang menetapkan sektor-sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Corporate Secretary BNI Mucharom di Jakarta, Minggu.
Pemerintah menetapkan sektor keuangan merupakan salah satu sektor jasa esensial yang tetap beroperasi.
BNI, lanjut dia, siap memberikan pelayanan perbankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
BNI telah mengatur agar terdapat keseimbangan antara optimalisasi pelayanan dengan keamanan bagi pegawai dan nasabahnya dalam bertransaksi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengalihkan operasional sebagian outlet di kota dan kabupaten yang wajib mengimplementasikan PPKM minimal 30 persen sehingga menekan potensi kerumunan dan pelanggaran jaga jarak.
“Kami juga menerapkan pembagian shift kerja pegawai dan jam operasional yang lebih pendek di area zona merah. Outlet di zona merah beroperasi pada pukul 09.00-15.00, sedangkan di area non zona merah mulai 08.00-15.00 waktu setempat,” ujarnya.
BNI mengimbau nasabah untuk mengoptimalkan penggunaan layanan pada kanal elektronik atau e-channel BNI, sehingga dapat tetap bertransaksi dari mana saja dan kapan saja dengan aman.
Adapun salah satu kanal elektronik itu yakni dengan memanfaatkan BNI Mobile Banking yang dapat melayani banyak transaksi.
Bank BUMN ini juga menyiapkan BNI Call yang siap membantu nasabah selama 24 jam pada nomor 1500046.
Demi keamanan dan kenyamanan nasabah, lanjut dia, BNI memastikan telah menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor cabang.
Perlindungan tersebut antara lain memeriksa suhu tubuh setiap orang yang masuk ke kantor cabang, menyebar sanitasi tangan, melaksanakan disinfektan pada saat kantor tidak beroperasi, dan adanya pelarangan bagi pegawai BNI dan keluarganya untuk bepergian ke negara-negara yang dilaporkan menjadi lokasi wabah COVID-19.
“Info lengkap dan teraktual terkait cabang BNI yang beroperasi dapat diakses di tautan https://bni.co.id/id-id/kontak/lokator/cabangberoperasi,” ujar Mucharom.