Bangga Indonesia, Banyuwangi – OTAK-ATIK LARANGAN MUDIK, BUKTI INKONSISTENSI
Tahun ini merupakan kedua kalinya pemerintah menetapkan pelarangan mudik lebaran yang menjadi tradisi masyarakat muslim Indonesia menjelang hari raya Idul fitri. Semenjak ditetapkannya status pandemi Covid 19 di Indonesia Maret 2020, kebijakan untuk menangani pandemi terus dilakukan meski beberapa kali mengalami perubahan. Mulai dari kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PSBB transisi, PSBB ketat, PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro), PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan PPKM skala mikro. Meski beberapa kalangan menilai berganti-gantinya kebijakan nyatanya belum efektif mengendalikan wabah hingga hari ini.
Seperti halnya kebijakan pelarangan mudik yang ditetapkan tahun ini mulai 6-17 Mei, beberapa waktu lalu juga mengalami perubahan yaitu diperluas dengan pemberlakuan pengetatan kepada PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 mei. Tujuannya adalah mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik (nasional.kontan.co.id 22/4/2021).
Keputusan pemerintah untuk melarang mudik ini kenyataannya masih saja menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Alih-alih diharapkan dapat mengurangi resiko penyebaran ternyata mendatangkan permasalahan baru. Sejumlah kalangan masyarakat diantaranya pedagang kecil mengeluhkan turunnya pemasukan karena larangan mudik. Protes juga dilakukan oleh pelaku usaha transportasi karena dengan kebijakan larangan mudik tahun ini diperkirakan pengelola otobus akan mengalami kerugian 18 Miliar ( tempo.co 16/4/2021). Bahkan masyarakat pun cenderung abai dengan berbagai peraturan yang berkaitan dengan pandemi. Hal ini menunjukkan rasa ketidakpercayaan masayarakat hilang karena berganti-gantinya kebijakan yang membingungkan.
Kondisi defisit keuangan negara mau tidak mau membuat negara harus merumuskan kebijakan ganda yaitu menyelesaikan pandemi dan menyelamatkan ekonomi. Bagaimana agar kegiatan ekonomi rakyat tetap berjalan namun dengan mengurangi mobilitas dan pembatasan kegiatan masyarakat. Tentu saja ini adalah pilihan yang cukup sulit mengingat penyebaran virus sudah tidak terkendali. Akhirnya berbagai peraturan yang dibuat pun cenderung inkonsisten. Seperti beberapa waktu lalu pernyataan dari pejabat pemerintah yang membolehkan santri di pondok pesantren untuk mudik ditengah kebijakan larangan mudik. Dan setelah muncul polemik wacana tersebut akhirnya sempat diralat bahwa ini adalah usulan dari PBNU mewakili sejumlah ulama pimpinan pondok pesantren (nasional.kompas.com 29/4/2021). Meski telah direspon juga oleh Menteri Agama dengan tetap melarang mudik bagi santri, namun nyatanya kebijakan sudah dijalankan salah satunya di Jawa Timur, meski akhirnya dibuat persyaratan yang dianggap tidak menyalahi protokol kesehatan.
Kebijakan bolehnya mudik lokal pun juga cukup membingungkan nalar publik. Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, masih ada beberapa daerah yang disebut wilayah aglomerasi masih dibolehkan melakukan kegiatan atau mudik lokal. Kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi tersebut hanya berlaku untuk transportasi darat. Dan ditetapkan ada 8 wilayah yang masuk dalam ketgori aglomerasi (merdeka.com 21/4/2021). Publik jadi bertanya, bukankah meskipun lokal pastinya ada mobilisasi di masyarakat apalagi di wilayah perkotaan yang penduduknya padat. Sungguh akhirnya terlihat larangan mudik hanya sebatas retorika. Belum lagi kebolehan membuka tempat wisata dan pusat-pusat perbelanjaan dengan alasan menggerakkan ekonomi ditengah pandemi semakin terlihat jelas bahwa kebijakan menyelesaikan wabah tidak benar-benar serius dilakukan. Hal ini menunjukkan pertimbangan untung rugi lebih diutamakan dibanding keselamatan rakyat.
Jika pemerintah punya komitmen kuat dalam menyelesaikan pandemi, harusnya kebijakan tegas sudah dilakukan sejak awal kemunculanya. Dengan penanganan yang menyeluruh, mulai dari pembatasan aktivitas masyarakat yaitu karantina wilayah, melakukan swab secara massal, juga tidak mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif dengan penyelesaian covid seperti saat ini. selain tentunya berupaya memberikan pengobatan yang terbaik. Namun komitmen ini sulit diwujudkan jika aturan yang dipakai oleh negara adalah sistem Kapitalisme. Yang selalu melandaskan kebijakan pada untung rugi atau berdasar kepentingan para kapital.
Disisi lain tumpang tindihnya kebijakan, tawar menawar serta ketidaksingkronan antar pemerintah pusat dan daerah menunjukkan wujud asli kebijakan yang lahir dalam sistem Kapitalis. Yaitu berdasarkan akal dan hawa nafsu manusia yang lemah dan masing-masing berbeda dalam menentukan mana kemaslahatan dan mana kemudharatan. Seperti halnya kontradiksi antara prioritas kesehatan rakyat atau pertumbuhan ekonomi dalam kondisi pandemi. Adanya target pertumbuhan ekonomi yang harus naik membuat pemerintah mengambil kebijakan yang justru membahayakan kesaehatan rakyat. Mengapa perekonomian sangat penting? Bagi sistem ekonomi ala kapitalisme, anjloknya bisnis para kapital menjadi penentu hancurnya ekonomi sebuah negara. Karena aset-aset hajat hidup publik dikuasai oleh mereka. Maka segala kebijakan menyelesaikan pandemi tidak boleh sampai merugikan bisnis mereka. Bagaimana dengan nasib rakyat? Dalam situasi seperti ini, rakyat seakan dijadikan pelengkap dari setiap kebijakan, dan hanya diberikan solusi setengah hati.
Oleh karena itu diperlukan sistem yang dapat menyelesaikan secara tuntas dan mendasar. Yaitu sistem yang menjadikan negara bertanggung jawab penuh atas urusan dan keselamatan rakyatnya. Sistem aturan ini hanya ada dalam Islam. Karena aturan islam bersifat universal yang mampu menyelesaikan solusi seluruh masalah umat manusia, tidak hanya umat islam saja. Maka sudah saatnya kita mengalihkan pandangan kita. Bahwa kebijakan yang memihak rakyat hanya ada dalam Islam. Selama 13 abad Islam memimpin dunia di bawah naungan Khilafah. Dengan aturan Islam yang diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan baik untuk agama Islam atau bukan, mereka semua sejahtera dan mendapatkan perlindungan. Seperti yang dilakukan Umar bin Khaththab saat terjadi wabah. Beliau dengan sigap mengambil kebijakan, seperti karantina total wilayah wabah, pemberian bantuan pangan dan obat-obatan, hingga kebijakan ekonomi di wilayah lain yang tidakk terdampak. Semua itu dilakukan karena Khalifah Umar memahami bahwa tugas pemimpin adalah mengurusi urusan rakyat.
Sebagaimana Khalifah Umar, seharusnya pemimpin saat ini berupaya semaksimal mungkin mengutamakan kepentingan rakyatnya, sehingga kebijakan yang diambil adalah untuk menyejahterakan mereka, bukan untuk mencelakakan. Pemimpin yang demikian hanya dapat diwujudkan dalam sistem Islam. Yaitu pemimpin yang memiliki iman dan taat syariat. Dengan keimanannya pemimpin tersebut hanya akan takut kepada Allah Swt, sehingga kebijakan yang diambil tidak akan mencederai rakyatnya. Sebab, pemimpin yang taat akan menyadari bahwa segala kebijakan yang diambil akan dimintai pertanggungjawaban.
FATA VIDARI, S.Pd
Penulis dan Aktivis Peduli Generasi
Banyuwangi, Jawa Timur