Pengawasan Dana BOS, BPOPP dan Dana Partisipasi Masyarakat di Sekolah dan Madrasah
Satuan pendidikan di Indonesia tentu saja mendapat angin segar dari kehadiran dana BOS yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Dengan adanya dana BOS, sekolah dapat memenuhi seluruh kebutuhan pembelajaran. Jadi, Pemerintah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia yang memenuhi kriteria yaitu bantuan berupa dana.
Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Setiap sekolah mendapat bantuan dana yang berbeda-beda, tergantung dari tingkatan sekolah serta jumlah peserta didik yang terdaftar di NISN Dapodik.
Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana.
Untuk penyaluran dana BOS di tahun 2021, Pemerintah telah mengatur pokok kebijakannya. Yaitu:
- Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah
- Penggunaan dana BOS tetap bisa fleksibel
- Dana BOS dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
- Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring
- Pelaporan penggunaan BOS secara online di laman bos.kemdikbud.go.id
- Pelaporan menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap berikutnya.
Untuk besaran dana BOS Reguler yang disalurkan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik yang dikalikan dengan satuan biaya per masing-masing tingkat pendidikan.
Akan tetapi, nilai satuan BOS 2021 tiap sekolah akan berbeda-beda tergantung dari daerahnya yang dihitung berdasarkan dua metode, yakni:
- Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik.
- Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) yaitu berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pasalnya, ada sejumlah daerah yang kesulitan mendapatkan bahan baku untuk membangun sekolah maupun penyedia jasa konstruksi. Kondisi tersebut tentu saja akan berdampak terhadap operasional sekolah. Jadi, semakin sulit letak geografisnya, maka semakin tinggi pula IKKnya. Dengan demikian, nilai satuan dana BOS juga akan lebih tinggi.
Berapa besaran Dana Bos.
Di tahun 2021, Pemerintah akan menyalurkan dana BOS sebesar Rp 52,5 triliun ke 216.662 satuan pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD), Rp 900.000 – Rp 1.960.000
- Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rp 1.100.000 – Rp 2.480.000
- Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp 1.500.000 – Rp 3.470.000
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Rp 1.600.000 – Rp 3.720.000
- Sekolah Luar Biasa (SLB), Rp 3.500.000 – Rp 7.940.000.
Dana yang sudah dicairkan dapat langsung dipergunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran seperti membangun sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Pasalnya, Pemerintah memberikan kewenangan 100 persen kepada pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, namun harus dipergunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk pribadi.
Selain itu, dana BOS yang sudah digunakan juga harus dilaporkan ke Pemerintah melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Apabila pihak sekolah tidak mengirimkan laporan, dana BOS untuk tahap selanjutnya tidak akan disalurkan.
Bagaimana kriteria atau persyaratan agar mendapatkan Dana Bos :
Untuk mendapatkan dana BOS, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dimiliki oleh sekolah sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, berikut di antaranya:
- Satuan pendidikan harus terdaftar di Dapodik saat batas cut off dilakukan.
- Satuan pendidikan harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Satuan pendidikan bukan termasuk ke dalam Satuan Pendidikan Kerjasama.
- Jumlah siswa yang terdaftar lebih dari atau sama dengan 60 orang selama tiga tahun berturut-turut.
- Satuan pendidikan memiliki izin operasional aktif khusus untuk sekolah swasta.
Syarat dan kriteria di atas tidak berlaku untuk sekolah swasta yang menetapkan iuran pendidikan mahal, sekolah yang kurang diminati oleh masyarakat hingga sekolah yang sengaja membatasi jumlah siswa/i agar mendapatkan dana BOS untuk kebijakan khusus.
Adapun tentang Program BPOPP adalah :
Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada sekolah adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program Nawa Bhakti Satya yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat yang dengan penyediaan pendanaan biaya penunjang operasional personalia dan non personalia bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus Negeri dan Swasta yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
TUJUAN UMUM BPOPP
- Untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah, baik personalia maupun non-personalia.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat.
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
TUJUAN KHUSUS BPOPP
- Untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik dala rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
- Untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya di Sekolah Khusus bagi peserta didik Penyandang Disabilitas dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
SASARAN
Sasaran BPOPP diberikan kepada SMA, SMK dan Sekolah Khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk SMA, SMK dan Sekolah Khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat harus sudah memiliki ijin operasional, terdata dalam Dapodik, dan berstatus terakreditasi.
WAKTU PENYALURAN
- BPOPP disalurkan per tiga bulan.
BESARAN DANA
- Besar dana BPOPP pada SMA, SMK dan Sekolah Khusus baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Masyarakat, per siswa per bulan, disamakan sesuai Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019.
PENGELOLAAN
- BPOPP dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah;
- Penggunaan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada ntervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
- Pengelolaan dilakukan mengikutsertakan guru dan komite sekolah serta wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
- – Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan yang memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan dana BPOPP dan harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah kewenangannya.
- – Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
- – Melakukan evaluasi tiap tahun
- Untuk penetapan yang bersifat khusus, diusulkan oleh Cabang Dinas dan dituangkan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.
PENGELOLAAN KHUSUS NEGERI
- Untuk mempercepat proses administrasi Keuangan Daerah (BPOPP), dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Cabang Dinas dibantu oleh Kepala Sekolah selaku KPASekolah;
- Pelimpahan Kewenangan sebagaimana angka (1) dituangkan dalam Keputusan Gubernur;
- Pengelola Keuangan pada Cabang Dinas terdiri dari 1 (satu) KPA Cabang Dinas, Bendahara Pengeluaran Pembantu Cabang Dinas, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekolah, dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah mengingat kompleksitas belanja, waktu dan rentang wilayah sekolah;
- Penunjukan KPA Sekolah, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah ditetapkan denganKeputusan Gubernur atas usulan Kepala Dinas .
Pihak sekolah sekarang diperbolehkan menarik sumbangan pembinaan pendidikan atau dana partisipasi masyarakat, untuk tingkat SMA/SMK negeri di Jawa Timur . Penarikan dana partisipasi masyarakat itu, sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur Dr Wahid Wahyudi mengatakan, untuk penarikan dana partisipasi masyarakat itu pihaknya tidak membatasi nominal sumbangan yang ditarik pihak sekolah. Sebab, yang mengetahui kebutuhan adalah sekolah tersebut.
Hanya saja, jelas Wahid , penarikan dana partisipasi dari orang tua siswa sesuai persetujuan dari pihak komite sekolah. Sehingga, tidak masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
“Indeks atau besarannya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah itu. Jadi, bukan pemerintah yang menentukan besaran dana partisipasi masyarakat,” ujar Wahid Wahyudi.
Lebih lanjut Wahid menjelaskan, dana partisipasi masyarakat tetap tidak boleh dikenakan kepada siswa tidak mampu. Apalagi Prop. Jatim memiliki program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada sekolah yang merupakan implementasi program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program Nawa Bhakti Satya yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat yang dengan penyediaan pendanaan biaya penunjang operasional personalia dan non personalia bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus Negeri dan Swasta yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
( Kunjung Wahyudi M.Si, Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur – Mahasiswa Pascasarjana MIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya )