Jumat, 27 Desember 2024

Penunjukan Whisnu Jadi Plt Wali Kota Surabaya Turunkan Tensi Politik

Bangga Indonesia, Surabaya – Penunjukan Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang telah diangkat sebagai Menteri Sosial dinilai bisa menurunkan tensi politik pasca Pilkada Surabaya 2020.

“Paling tidak penunjukan itu menurunkan tensi politik di Surabaya,” kata Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, Whisnu Sakti Buana cukup memahami konteks politik Surabaya sehingga tidak akan memilih jalan gaduh dan lebih memilih jalan rekonsiliasi.

“Memang tidak mudah mencairkan komunikasi politik dalam tempo singkat. Tetapi dengan kedewasaan semua pihak saya percaya komunikasi akan kian cair dan niat baik semua pihak akan membuat politik Surabaya kian indah,” ujarnya.

Peneliti senior Surabaya Survei Center (SSC) ini mengatakan jabatan yang singkat bagi Whisnu Sakti Buana menjadi Plt Wali Kota Surabaya pasti akan dikenang masyarakat Surabaya sepanjang masa.

“Jadi saya berharap momentum ini bisa dimanfaatkan untuk membuat legacy (warisan) baru mengantar wali kota baru Surabaya dengan penuh respek dan saling memercayai. Sebenarnya ukurannya sederhana kok kalau tidak gaduh maka itu sudah sangat bagus bagi semuanya,” katanya.

Ia meyakini situasi ini akan kian membaik dan politik Surabaya kian adem. Semua elit bisa bersikap dewasa dan menjadikan semua peristiwa ini sebagai jalan bakti untuk bisa saling memercayai memberi kado terbaik untuk masyarakat Kota Surabaya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya menyatakan pihaknya menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) W

al RI.

“Sudah ada perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya,” ujar Khofifah.

Penunjukan WS, sapaan akrab Whisnu Sakti Buana, dilakukan usai Gubernur Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, Gubernur menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada hari ini.

Dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri, kata Khofifah, terdapat ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.

Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota, kemudian kedua meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota.

 

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News